Komisi III Kebut Revisi KUHAP, Rampung Desember 2025

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparanAnggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut, pembahasan Revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah memasuki tahap akhir. DPR menargetkan revisi ini rampung pada Desember 2025.

Nasir menilai penyelesaian revisi KUHAP mendesak agar selaras dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2026.

"Kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Karena KUHP kan akan berlaku 2026. Jadi nggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," kata Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6).

Ia menjelaskan, saat ini Komisi III tengah menyerap aspirasi dari berbagai pihak seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan LPSK, serta selanjutnya juga akan mengundang organisasi mahasiswa hukum.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanRapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan KUHAP baru bisa diterima secara luas dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan hukum.

“Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini,” ujarnya.

Saat ditanya soal kelanjutan pembahasan revisi UU lain seperti ...

Baca Selengkapnya