ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse membeberkan plus minus dari putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu nasional dengan daerah.
Dari sisi negatif, Arse mengkritik putusan tersebut karena ia menilai seharusnya, pengaturan mengenai Pemilu itu menjadi ranah pembentuk Undang-undang atau dalam hal ini menjadi ranah DPR dan pemerintah.
”Karena membuat norma baru, kita harus percaya kepada sistem bahwa MK itu kewenangannya adalah menguji norma,” kata Arse dalam acara diskusi Netfid yang digelar virtual, Senin (30/6).
“MK itu sering pada menguji norma, dan biarlah pembentuk Undang-undang yang menindaklanjuti norma yang dikatakan MK itu, inkonstitusional atau konstitusional,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan MK telah melampaui kewenangannya. "Tapi yang jelas kalau ini diteruskan, menurut saya ini tidak bagus untuk pelembagaan politik. Kita sudah punya sistem soal itu, bagaimanapun kita harus percaya pada sistem yang ada," ucap Arse.

Sementara dari sisi positifnya, Arse menilai putusan tersebut mendorong DPR segera merevisi Undang-undang Pemilu. Menurutnya, MK melalu...