KKP Tangkap Dua Kapal Ilegal Filipina, Potensi Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Konferensi pers Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanKonferensi pers Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Dua kapal asing asal Filipina yang kedapatan mencuri ikan di perairan Laut Sulawesi berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui operasi ini potensi kerugian yang diselamatkan sebesar Rp 31,6 miliar.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat pengawas yang mencurigai keberadaan kapal asing di wilayah perairan Indonesia.

“Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 31,6 miliar dari dua kapal ini,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/6).

Pung mengatakan operasi ini dilakukan pada 16 Juni 2025, dan berhasil mengamankan dua kapal beserta 17 anak buah kapal (ABK) asal Filipina.

Kedua kapal yang ditangkap adalah FB.ANNIE GRACE dengan ukuran 65,22 gross ton (GT) yang menggunakan alat penangkap ikan jenis purse seine, serta kapal pendukung LPI-2 berukuran 31 GT yang berfungsi sebagai kapal lampu (light boat).

Pung menegaskan keberhasilan operasi ini merupakan hasil koordinasi dua pangkalan pengawasan, yakni PSDKP Bitung dan PSDKP Tahuna.

Menurutnya, wilayah Laut Sulawesi memang kaya akan sumber daya perikanan, khususnya ikan tuna, sehingga menjadi sasaran empuk praktik pencurian ikan oleh kapal asing khususnya dari Filipina....

Baca Selengkapnya