ARTICLE AD BOX

Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta agar aturan-aturan yang bersifat teknis tidak diatur terlalu rinci dalam Rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia meminta hal teknis diatur secara rinci di institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan MA, melalui peraturan internal masing-masing.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid. Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut,” kata Sunarto usai meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
Menurutnya, penyidik, penuntut, dan hakim merupakan pihak-pihak yang paling memahami kebutuhan teknis dalam proses hukum. Oleh karena itu, kewenangan pengaturan teknis sebaiknya diberikan kepada mereka, bukan diatur kaku dalam undang-undang.
“Yang lebih tahu adalah penuntutnya. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika KUHAP terlalu kaku, sebab aturan-aturan tersebut berpotensi cepat rusak karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika di lapangan dan perkembangan zaman.