ARTICLE AD BOX

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) khusus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada Kemendagri untuk membubarkan BUMD yang sudah tidak sehat secara keuangan dan tak bisa menyelamatkan lagi.
"Karena tidak ada kewenangan dari pusat untuk melakukan pembubaran. Pembentukannya mereka meminta izin dari Mendagri. Pembubarannya tidak ada," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (16/7).
Selama ini, kewenangan pembubaran BUMD hanya ada di tangan kepala daerah. Tito menilai perlunya ada pengaturan baru agar pemerintah pusat juga bisa turun tangan, terutama bagi BUMD yang terus merugi dan hanya menjadi beban APBD.
“Nah ini kita, sementara ini pembubaran itu dikewenangannya pada Kepala Daerah. Dengan demikian, nanti ada aturan mengenai salah satunya adalah peraturan mengenai pembubaran bagi yang sudah sakit, yang tidak bisa ditolong lagi, maka itu akan lebih tegas. Dalam bentuk peraturan dulu lah. Peraturan pemerintah atau peraturan Mendagri,” jelasnya.
