ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal. Pemeriksaan itu dilakukan usai Muhammad Iqbal dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
"Nanti internal akan mendalami, akan klarifikasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7).
Anang mengaku tak mengetahui substansi penyidikan yang akan didalami KPK terhadap Iqbal. Namun, Anang telah berkoordinasi dengan KPK agar pemeriksaan bisa dilangsungkan.
"Yang jelas koordinasi sudah, koordinasi dan komunikasi dengan kita sudah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal; dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, dipanggil oleh KPK pada Jumat (18/7) lalu. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumatra Utara.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kajari dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal tersebut. Namun, pemeriksaan belum terlaksana. Menurut dia, KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, KPK sudah berkirim surat ke Kejagung mengenai permintaan pemeriksaan itu.
