Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang

7 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Kanwil Bea Cukai Jateng DIYBea Cukai gagalkan peredaran 1,2 Juta batang rokok dan 151 liter miras ilegal di Semarang. Foto: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal melalui jalur distribusi Jawa-Sumatra. Adapun penindakan terjadi pada 17-18 Juli 2025 terhadap tiga kendaraan di ruas Tol Semarang-Batang.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan pelaku memanfaatkan kendaraan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dan mobil pribadi sebagai sarana distribusi lintas pulau untuk rokok ilegal.

Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (17/07) di Gerbang Tol Kalikangkung, ketika petugas memeriksa sebuah bus AKAP dan menemukan 24 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek, dengan total 384.000 batang.

Kemudian pada Jumat (18/07), dua tindakan lanjutan kembali digelar di titik yang sama. Pertama, sebuah bus AKAP berwarna hijau dihentikan di rest area KM 424 Jatingaleh, dan ditemukan 26 karton rokok ilegal berjumlah 416.000 batang serta 3 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 151,20 liter.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menghentikan sebuah minibus di Gerbang Tol Kalikangkung dan mendapati 148 karton serta 674 slop rokok tanpa cukai, total sebanyak 456.800 batang.

“Dari seluruhnya, kami mengamankan 1.256.800 batang rokok ilegal dan 151,20 liter minuman keras tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,87 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 952,8 juta,” sebut Megah melalui keterangan tertulis, dikutip ...

Baca Selengkapnya