ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
"Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain Hasto, Supratman mengungkap di antara mereka yang juga mendapatkan amnesti. Di antaranya terpidana yang menghina Presiden hingga makar tanpa senjata.
"Ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," kata dia.
"Oleh kemudian yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116," imbuhnya.
