ARTICLE AD BOX

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah melaporkan majelis hakim yang menjatuhi vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya terkait korupsi importasi gula.
"Iya, kami sudah melakukan bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini ya kami harapkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya," ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Menurut Ari, laporan ini bukan soal putusan yang dijatuhkan, melainkan demi mengedepankan profesionalitas penegakan hukum.
"Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegak-penegak hukum itu. Itu yang kita utamakan," ucapnya.
Tom Lembong kini mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Dengan demikian, proses hukumnya akan berhenti dan dia bakal dibebaskan dari tahanan.
Meski demikian, Komisi Yudisial tetap akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Vonis Hakim menjadi sorotan sejumlah tokoh karena dinilai tak tepat.
"Ya (dilakukan penelusuran) dari hasil pemantauan sedang proses analisis," kata juru bicara KY, Mukti Fajar, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Namun, Mukti belum merinci te...