ARTICLE AD BOX

Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, mengungkap adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan Erin Taulany dalam lanjutan sidang cerainya dengan Andre Taulany.
Keberatan diajukan Erin lantaran ia menganggap bahwa dirinya tak tinggal di wilayah hukum Tigaraksa. Sehingga ia keberatan sidang cerainya harus digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Jadi karena ada tangkisan (eksepsi), bahwasanya termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi, tadi tahapannya pada pembuktian, itu saja," ujar Mohamad Sholahudin kepada wartawan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (4/8).

"Eksepsi itu adalah tangkisan atau bantahan bahwasannya beliau tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa," sambungnya.
Sesuai aturannya, Mohamad Sholahudin mengatakan bahwa termohon haruslah tinggal di wilayah yang sesuai dengan tempat di mana perkaranya disidangkan. Tak boleh ada pemalsuan lokasi tempat tinggal dari termohon.
"Ini pada umumnya terkait cerai talak itu harus dimintakan kepada tempat di mana termohon tinggal atau domisili senyatanya, tidak bisa dibuat-buat seolah-olah ada di sini," ucap Mohamad Sholahudin.
Keberatan ...