ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) untuk masyarakat yang membeli kendaraan di perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing). Hal ini guna mendorong industri pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) deregulasi di industri pembiayaan.
"OJK sedang menyusun POJK untuk kemudahan berusaha PVML guna meningkatkan pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK siapkan langkah-langkah deregulasi pengaturan berupa antara lain, satu, pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan," ujar Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (4/8).
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa perusahaan multifinance bisa melonggarkan DP hingga 0 persen ke konsumen. Namun harus memenuhi persyaratan Non Performing Finance (NPF) gross di bawah 3 persen.
