ARTICLE AD BOX

Terpidana korupsi, Edward Soeryadjaya, mendapatkan remisi selama 8 bulan di momen hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI. Edward tengah menjalani hukuman 17 tahun 9 bulan penjara dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di Asabri.
"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).
Edward total mendapatkan remisi selama 8 bulan. Rinciannya, Edward mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan selama 5 bulan; dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan selama 3 bulan.
Edward Soeryadjaya merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 612 miliar.
Edward ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2017. Dalam kasus itu, Edward divonis 15 tahun penjara.
Tak lama berselang, Tak berselang lama, pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya itu kembali diadili. Kali ini ia didakwa terlibat kasus korupsi di ASABRI.
Dalam kasus kedua, Edward kembali terjerat dalam kasus korupsi. Kali ini terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).
Dalam kasus itu, Edward divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Sehingga total hukuman yang mesti dijalani Edward dalam dua perkara itu, yakni 17 tahun 9 bulan.
Belum ada keterangan dari Edward Soeryadjaya mengenai remisi tersebut.