ARTICLE AD BOX

Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7). Ahli Hak Cipta, Marulam J. Hutauruk hadir bersama ahli hukum pidana, Doktor Albert Aries, untuk memberikan keterangan.
Marulam, yang juga seorang Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), merasa prihatin dengan polemik performing rights yang tak kunjung usai.
"Profesi saya juga 12 tahun sebagai entertainer. Sedih, memang," kata Marulam saat membuka kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Marulam menyoroti bahwa pelarangan pencipta lagu terhadap penyanyi justru berpotensi mematikan kreativitas dan tidak sejalan dengan semangat apresiasi karya.
Marulam mengutip konteks internasional, khususnya dalam berbagai konvensi hak cipta, bahwa tindakan pertunjukan langsung (public performance) seringkali tidak memerlukan otorisasi atau izin khusus dari pencipta.
Hak otorisasi dari pencipta umumnya lebih ditekankan pada tahap pra-produksi, seperti pembuatan rekaman atau untuk m...