Wisatawan Kena Parkir Rp15.000 di Kawasan Malioboro, Dishub: Ulah Jukir Liar

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Unsplash/Agto NugrohoIlustrasi plang Jalan Malioboro. Foto: Unsplash/Agto Nugroho

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menanggapi dugaan tarif parkir nuthuk yang kembali viral di kawasan Malioboro, setelah seorang wisatawan mengaku diminta membayar Rp15.000 oleh juru parkir (jukir) di media sosial, termasuk “uang kas kampung” Rp5.000, tanpa karcis resmi.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Lukman Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi parkir di depan Bank BCA Jalan Mangkubumi.

"Untuk tindak lanjut, kami sudah cek lokasi dan bertemu dengan jukir resmi di sana. Dari penelusuran, jukir resmi mengatakan tidak melakukan hal tersebut," kata Lukman kepada Pandangan Jogja, Senin (21/7).

Lukman menduga kuat pungutan tersebut dilakukan oleh jukir ilegal yang beroperasi di luar jam kerja petugas resmi.

“Kemungkinan dilakukan jukir tidak resmi ketika jam jukir kami selesai bertugas,” ujarnya.

Dishub Kota Yogyakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Insya Allah nanti akan ada perkembangan terkait hal ini,” imbuh Lukman.

Sebelumnya, seorang wisatawan mengunggah keluhan di media sosial dan mengaku menjadi korban tarif parkir tidak wajar tersebut. Dalam bukti foto yang beredar, terlihat adanya tarif Rp15.000 tanpa disertai karcis resmi.

Dishub Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir resmi dari jukir dan segera melaporkan jika mendapati pelanggaran di lapangan.

Baca Selengkapnya