2 Warga Depok yang Gagalkan Penjambretan Rp 161 Juta Dapat Penghargaan

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Polres DepokKapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, Burhanudin. Dok: Polres Depok

Kepolisian Resor Metro Depok memberikan penghargaan kepada dua warga Kota Depok yaitu Tri Agus Wiyono, satpam Pegadaian Bojongsari; dan Burhanudin, seorang karyawan swasta, atas aksi keberanian mereka menggagalkan penjambretan.

Penjambretan itu terjadi di daerah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban adalah pria nasabah yang baru saja mengambil uang Rp 300 juta di sebuah bank cabang Parung, dan mengendarai mobil bersama istri dan anak kecil, ke arah Bojongsari.

Peristiwa tersebut dikenal lantaran momen uang Rp 161 juta berhamburan di jalan. Atas kesigapan warga, tidak ada 1 rupiah pun uang itu hilang.

 Polres DepokKapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyerahkan penghargaan untuk Tri Agus Wiyono, satpam Pegadaian Bojongsari. Dok: Polres Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyerahkan penghargaan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Tri Agus Wiyono dan Burhanudin atas keberaniannya menggagalkan aksi kriminal," ujar Abdul, Selasa (22/7).

Ia melanjutkan, "Ini menjadi contoh bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar."

Cerita Saksi Mata

Baca Selengkapnya