Pria Skizofrenia yang Bunuh Wanita di Dekat Mal di Jakbar Dapat Amnesti Prabowo

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparanJumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 tahanan. Mereka sudah dibebaskan sejak Minggu (3/8).

Salah satu penerima amnesti adalah Andi Andoyo. Andi merupakan tahanan kasus pembunuhan. Ia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Dalam kasusnya, ia mendapat hukuman penjara 16 tahun.

Namun berkat keputusan Prabowo, Andi kini sudah bebas dan bisa berkumpul dengan keluarganya.

"Dibebaskan karena mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti," tulis salinan Keppres Prabowo dikutip, Senin (4/8).

Sekilas Kasus Andi

Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparanBarang bukti pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Andi adalah pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, pada 2023. Pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku secara tiba-tiba menggorok leher korban di jalan dekat Lobby Laguna kawasan Mal Centr...

Baca Selengkapnya