ARTICLE AD BOX

Ukuran rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi 18 meter persegi masih akan dikaji lebih lanjut. Bahkan rumah subsidi masih memiliki kemungkinan untuk diperluas menjadi 60 meter persegi.
Rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi tertera dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam beleid ini, rumah subsidi memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18-36 meter persegi.
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyebut ada peluang perluasan ukuran rumah subsidi.
“Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji ya, saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” kata Hashim di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6).
“Tapi umumnya nanti itu nanti lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi itu yang standar,” imbuhnya.
Hashim juga menjelaskan, persoalan ukuran rumah ini juga dibahas dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terbesar.
