ARTICLE AD BOX

Presiden Donald Trump kembali menambah negara yang warganya dilarang masuk AS. Kini, Trump warga dari 36 negara masuk ke AS.
Sebelumnya, Trump telah melarang warga dari 12 negara termasuk Afghanistan, Haiti, dan Iran untuk masuk AS.
The Washington Post telah meninjau dokumen internal itu dan melaporkan dokumen itu ditandatangani oleh Menlu AS Marco Rubio, kemudian dikirim ke para diplomat yang bekerja di negara-negara tersebut.
Dikutip dari AFP, Selasa (17/6), dilaporkan pemerintah dari negara yang masuk dalam daftar diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan Kemlu AS.
Negara-negara yang masuk dalam daftar larangan termasuk negara dengan populasi terbanyak di Afrika: Nigeria, Ethiopia, Mesir, Republik Demokratik Kongo dan Tanzania. Negara lain yang masuk dalam daftar di antaranya Kamboja, Kirgistan, Saint Lucia, Sudan Selatan, Suriah, dan Vanuatu.
Jika larangan itu diperluas hingga mencakup semua negara yang disebutkan dalam dokumen itu, maka hampir satu dari 5 orang di seluruh dunia akan tinggal di negara yang jadi sasaran pembatasan perjalanan AS.
Meski demikian, Kemlu AS menolak mengkonfirmasi dokumen itu. Mereka mengatakan tidak mengomentari pertimbangan internal.
"Tapi kami terus mengevaluasi ulang kebijakan untuk memastikan keamanan warga Amerika dan bahwa warga negara asing mematuhi aturan...