OJK-Kemenkes Mau Buat Standar Diagnosis dan Layanan Kesehatan di RI

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi ibu hamil melakukan pemeriksaan di dokter. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat standar dalam layanan asuransi kesehatan bernama Indonesian Diagnosis Related Group (IDGR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK mengembangkan skema Coordination Benefit (COB) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.

Ke depannya, kata Ogi, akan ada koordinasi benefit antara layanan dari JKN, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dengan layanan kesehatan melalui asuransi swasta. Sebelumnya konsep ini bernama Inasibijis (Indonesian Case-Based Groups), yakni sistem pembayaran klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

"Ada kesepakatan, ada standar, tadinya itu namanya kalau di Kementerian Kesehatan itu Inasibijis, sekarang ini akan diubah namanya jadi IDRG, Indonesian Diagnosis Related Group," ungkapnya saat Raker Komisi XI DPR, Senin (30/6).

Ogi menjelaskan, melalui standar IDRG, limit layanan peserta sebesar 250 persen, di mana 75 persen akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sisanya akan ditanggung oleh asuransi swasta sebesar maksimal 175 persen.

 OJKKepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK

"Kami belum masukkan karena ini masih ada pembahasan, tapi waktu itu 250 persen dibagi 75 adalah BPJS Kesehatan, dan asuransi swasta 175 persen dari standar...

Baca Selengkapnya