ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO). Pelimpahan diterima dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan usai menerima pelimpahan tersebut pihaknya akan mulai menyusun surat dakwaan.
"Terhadap keenam tersangka ini oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menyiapkan surat dakwaan," kata Safrianto dalam jumpa pers, Senin (30/6).

Safrianto mengatakan, setelah surat dakwaan rampung disusun, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
