Tom Lembong Terima Abolisi, Pakar Hukum: Dianggap Tak Ada Korupsi

21 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Dokumentasi Pribadi/HO ANTARAPakar Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Dokumentasi Pribadi/HO ANTARA

Presiden RI Prabowo Subianto, memberikan abolisi terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI. DPR pun telah menyetujui pemberian abolisi tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan bahwa abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ficar pun menyatakan bahwa dengan adanya pemberian abolisi itu, maka dianggap bahwa Tom Lembong tidak melakukan korupsi.

"Dihapuskan perkaranya, artinya peristiwa itu dianggap tidak ada," kata Ficar saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).

"Ya [dianggap tidak korupsi]," lanjut dia membenarkan.

Dengan adanya abolisi itu, Ficar meminta agar hal tersebut menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi dalam penegakan hukum.

"Seharusnya ini jadi peringatan juga buat penegak hukum, agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan," tutur dia.

"Kejaksaan harus menyadari ini jangan mau jadi alat politik rezim," terangnya.

Ficar pun meminta Presiden untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan. Menurut dia, pemberian abolisi oleh Presiden menunjukkan kasus tersebut kental politisasi.

Adapun selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya Presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," ucap dia.

"Konsekuensinya presiden juga harus mengevalu...

Baca Selengkapnya