ARTICLE AD BOX

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak melanggar aturan. Meskipun, perkara Hasto terkait kasus dugaan korupsi suap Harun Masiku belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8) malam.
“Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Enggak ada,” kata Supratman.
“Itu soal penilaian presiden," sambungnya.
Supratman menyebut, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti terhadap Hasto telah resmi ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Dalam Keppres tersebut, total 1.178 orang yang menerima amnesti, termasuk salah satunya Hasto. Kemudian ada juga pemberian abolisi untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong.
Supratman juga menegaskan kembali bahwa amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954. Ia berharap publik memahami konteks konstitusional dari keputusan tersebut.
“Saya berharap diskusi kita, diskursus kita, tidak lagi mempersoalkan soal kenapa. Karena itu juga sesungguhnya adalah merupakan hak prerogatif presiden,” tutupnya.<...