Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK sehingga Tak Bisa Digunakan

13 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Sumber Unsplash Eduardo SoaresIlustrasi Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Sumber Unsplash Eduardo Soares

Baru-baru ini, beredar kabar bahwa PPATK akan memblokir rekening tertentu sehingga tak bisa digunakan. Agar bisa menghindarinya, sejumlah kriteria rikening nganggur yang diblokir PPATK bisa diketahui.

Di sisi lain, nasabah juga bisa melakukan pelaporan jika rekeningnya dibekukan namun tak merasa melakukan kesalahan. Pelaporan tersebut dapat ditujukan pada PPATK.

Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK untuk Diperhatikan

Ilustrasi Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Sumber Unsplash Dmytro DemidkoIlustrasi Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Sumber Unsplash Dmytro Demidko

Menurut situs ppatk.go.id, PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga ini bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan, seperti terorisme dan pencucian uang.

Nama PPATK semakin gencar diperbincangkan masyarakat karena mengeluarkan aturan pemblokiran rekening. Beberapa kriteria rekening nganggur yang diblokir PPATK bisa dipatuhi agar tidak terkena. Berikut kriteria-kriteria tersebut.

1. Terkait Tindak Pidana

Rekening yang berkaitan dengan berbagai tindakan pidana bisa dibekukan oleh PPATK. Contohnya adalah rekening untuk judi daring, korupsi, transaksi narkotika, jual beli rekening, dan peretasan.

2. Milik Intansi Permerintah dan Bendahara Pe...

Baca Selengkapnya