ARTICLE AD BOX

Baru-baru ini, beredar kabar bahwa PPATK akan memblokir rekening tertentu sehingga tak bisa digunakan. Agar bisa menghindarinya, sejumlah kriteria rikening nganggur yang diblokir PPATK bisa diketahui.
Di sisi lain, nasabah juga bisa melakukan pelaporan jika rekeningnya dibekukan namun tak merasa melakukan kesalahan. Pelaporan tersebut dapat ditujukan pada PPATK.
Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK untuk Diperhatikan

Menurut situs ppatk.go.id, PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga ini bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan, seperti terorisme dan pencucian uang.
Nama PPATK semakin gencar diperbincangkan masyarakat karena mengeluarkan aturan pemblokiran rekening. Beberapa kriteria rekening nganggur yang diblokir PPATK bisa dipatuhi agar tidak terkena. Berikut kriteria-kriteria tersebut.
1. Terkait Tindak Pidana
Rekening yang berkaitan dengan berbagai tindakan pidana bisa dibekukan oleh PPATK. Contohnya adalah rekening untuk judi daring, korupsi, transaksi narkotika, jual beli rekening, dan peretasan.