ARTICLE AD BOX

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang bahwa pemilihan kepala daerah (pemilukada) dapat dilakukan melalui DPRD. Ia menyebut konstitusi memungkinkan opsi tersebut tanpa perlu amandemen, .
"Saya hanya bicara aturan saja ya. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18 ayat 4, kalau saya tidak salah Undang-Undang Dasar. 18 B ayat 4, UUD 45. Itu kuncinya di situ. Kuncinya," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Menurut Tito, UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun tidak menjelaskan secara rinci teknis pemilihannya.
"Bahasanya seperti itu. Nah, kalau demokratis itu artinya, pasal ini, UUD 45 ini, menutup peluang dilakukan penunjukan. Kalau mau ada penunjukan, berarti harus ada amandemen terhadap UUD 45 pasal itu," katanya.
Namun, Tito menekankan bahwa klausul demokratis pasa pasal tersebut tidak hanya berarti pemilihan langsung.
"Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung, dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan. Namanya demokrasi perwakilan. DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu," jelasnya.
Saat ditanya sikap Presiden, Tito menyebut Prabowo telah beberapa kali menyinggung soal mahalnya biaya dan potensi k...