Tersisa 3 Hektare, Penertiban Aset Pemprov Lampung di Sabah Balau Dilanjutkan

17 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Sinta Yuliana/Lampung GehPenertiban lahan milik Provinsi Lampung di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan, tahap pertama | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Lampung Selatan — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan kembali melakukan penertiban aset di kawasan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Penertiban ini merupakan tahap lanjutan dari proses sebelumnya terhadap lahan milik Pemprov yang masih diduduki oleh warga.

Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan dan pengamanan aset daerah.

"Di tahap pertama kemarin kita sudah melakukan penertiban, dan Alhamdulillah sudah selesai. Penertiban tahap kedua ini merupakan lanjutan dari yang pertama. Sesuai arahan KPK, aset milik Pemerintah Provinsi harus tetap dikuasai oleh Pemprov dan tidak boleh dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak," ujar Nurul Fajri, saat diwawancarai pada Jumat (25/7).

 Eka Febriani / Lampung GehPlt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Menurut Nurul, hingga saat ini masih terdapat sekitar 3 hektare lahan milik Pemprov yang belum dibebaskan dan masih berdiri beberapa bangunan milik warga.

"Ada sekitar tiga hektare lahan yang belum kita tertibkan. Untuk jumlah bangunan, saya belum hafal pasti, tetapi memang ada beberapa bangunan yang berdiri sebagian di atas lahan Pemprov d...

Baca Selengkapnya