Tarif Listrik di Batam Disesuaikan untuk Pelanggan dengan Daya di Atas 3.500 VA

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ANTARA FOTO/Nova WahyudiWarga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

Namun demikian, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).

“Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 persen serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6).

Jisman menyampaikan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batu bara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik Triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.

...
Baca Selengkapnya