ARTICLE AD BOX

Mochammad Ihsan Ezra Candra (23) yang menganiaya ibunya bernama Melanie (46) di Bekasi Timur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penganiayaan itu dipicu korban yang menolak permintaan pelaku untuk memberikan uang Rp 30 ribu dan meminjam motor ke tetangga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut pelaku tak hanya menganiaya ibunya. Ia juga mengancam bakal membunuh adik ibunya menggunakan sebilah pisau dapur.
"Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah setelah itu tersangka mengatakan kepada korban 'Liat ni gua bawa apaan. Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu'," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/6).

Aksi pelaku berhasil dicegah. Warga langsung datang ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku lalu membawa pelaku ke polisi. Akibat perbuatannya, pelaku pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menyerahkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut," ucap dia.

Aksi pelaku ketika memukuli ibunya terekam video dan beredar di media sosial. Di dalam video tersebut, tampak pemuda yang mengenakan ...