ARTICLE AD BOX

Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Fungsinya pun sangat beragam. Namun, bagi para pasutri baru, sering kali masih bingung mengenai apa saja syarat penambahan anggota KK anak baru lahir online.
Akibatnya, tidak jarang banyak orang tua yang tidak segera mengurus perubahan KK setelah memiliki anak. Padahal sebenarnya menambah anggota KK untuk anak yang baru lahir secara online sangatlah mudah.
Tata Cara dan Syarat Penambahan Anggota KK Anak Baru Lahir Online

Mengutip dari buku What is Public Service?, Siti Hajar Rizkiyah, Indah Mauludia, dan Dinuriyah Hayatunnissa (2023:52), Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga.
Oleh karena itu, setiap keluarga harus punya kartu keluarga ini karena berisi informasi lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Berikut ini adalah syarat penambahan anggota KK anak baru lahir online yang harus dipersiapkan dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id.
Kartu Keluarga (KK) orang tua
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan
Buku nikah
Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri
FORM F-2.01
Pas foto anak ukuran 3x4 (berwarna) bagi anak berusia di atas 5 tahun
- ...