ARTICLE AD BOX

Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025 kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 113/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 27 Maret 2025. Para penggugatnya adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.
Sementara, Kementerian Hukum RI menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar Kemenkum membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Berikut isi petitum gugatan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Masalah perpanjangan kepengurusan DPP PDIP ini sebenarnya sudah pernah digugat pada 9 September 2024 lalu. Para penggugat, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Namun, mereka memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Kini gugatan serupa didaftarkan lagi. Belum diketahui alasan detail gugatan tersebut.