Sidang Tom Lembong: Ahli dari UI Jelaskan Manfaat Impor GKM Dibanding GKP

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Mendag RI 2015-2016, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMendag RI 2015-2016, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison, menjelaskan sejumlah manfaat kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) dibandingkan dengan gula kristal putih (GKP).

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan importasi gula, yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6).

Vid Adrison menyebut, bahwa dengan adanya impor GKM, maka akan terjadi proses produksi di dalam negeri. Ia menyebut, efek berantai pun bakal muncul berkat impor GKM tersebut.

"Ketika kita mengimpor GKM atau barang mentah, maka akan ada proses produksi di dalam negeri. Proses produksi ini akan menggunakan input baik tenaga kerja maupun material, sehingga bisa menggerakkan perekonomian," ujar Vid Adrison dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6).

"Jadi, ada nilai tambah yang tercipta kalau seandainya ada proses pengolahan dari barang mentah ke barang jadi," kata Vid Adrison.

Tak hanya itu, kata dia, kebijakan impor GKM tersebut juga akan terjadi penghematan devisa yang bisa berujung pada kestabilan nilai tukar.

"Salah satunya yang penting adalah terkait dengan penghematan devisa, cukup banyak penghematan devisa ketika kita mengimpor GKM dibandingkan GKP, maka itu akan sangat-sangat berguna untuk kestabilan nilai tukar," ucap Vid Adrison.

"Kestabilan nilai tukar ini akan memiliki efek luar biasa, jadi secara singkat impor GKM itu memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan GKP," ujarnya.

Kasus Tom...

Baca Selengkapnya