ARTICLE AD BOX

Persidangan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memasuki hari terkahir, Rabu (25/6) besok. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya optimistis bahwa Pengadilan Singapura akan mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).
Budi melanjutkan, KPK juga akan terus melakukan pemantauan terhadap proses ekstradisi itu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tannos," ucapnya.
Sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Sidang yang sudah dimulai sejak Senin (23/6) ini dipimpin oleh Hakim Luke Tan.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi. Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai subjek ekstradisi juga berhak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Sebab, selama ini Paulus Tannos selalu menolak untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Tunggu tanggal 25, itu kalau enggak salah panel terakhir ya,” ujar Menteri Hukum Supratman saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6) kemarin.
Sekilas Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat m...