Ustaz di Morowali Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Gugat Polisi ke Pengadilan

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock

Jemi Ahmad Almusayyaf alias Ustaz Jemi Mamma kini ditahan oleh Polres Morowali Utara atas tuduhan mencuri sawit di lahan perkebunan sebuah perusahaan. Padahal, klaimnya, ia mengambil sawit di tanah sendiri, milik keluarganya.

Jemi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Mei 2025. Tak terima, pria yang merupakan mualaf itu menggugat penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke PN Poso (melingkupi wilayah Morowali).

Dikutip dari laman SIPP PN Poso, gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Gugatan itu terklasifikasi dalam perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor register 8/Pid.Pra/2025/PN Poso.

Dalam gugatannya, Jemi yang biasa menjadi penceramah di lingkungannya ini meminta status tersangka dan penahanannya ditangguhkan. Berikut petitumnya:

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan Termohon yang Menetapkan Tersangka dan Menahan Pemohon dalam jangka waktu yang tidak ditentukan adalah tidak sah dan melanggar Hak Asasi manusia dan Wajib Dibatalkan.3. Menyatakan agar Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Morowali Utara dan Mencabut Status Tersangka terhadap diri Pemohon serta mengembalikan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula.

Gugatan tersebut sejatinya diputus pada pekan lalu tetapi ditunda. Kemudian putusan dijadwalkan dibacakan hari ini, Selasa (24/6).

Keterangan Polres Morowali Utara

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan terkait penyidikan kasus Jemi.

Bermula dari adanya laporan polisi nomor: LP/ 7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara, pada 18 Februari 2025 tentang...

Baca Selengkapnya