ARTICLE AD BOX

Jemi Ahmad Almusayyaf alias Ustaz Jemi Mamma kini ditahan oleh Polres Morowali Utara atas tuduhan mencuri sawit di lahan perkebunan sebuah perusahaan. Padahal, klaimnya, ia mengambil sawit di tanah sendiri, milik keluarganya.
Jemi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Mei 2025. Tak terima, pria yang merupakan mualaf itu menggugat penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke PN Poso (melingkupi wilayah Morowali).
Dikutip dari laman SIPP PN Poso, gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Gugatan itu terklasifikasi dalam perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor register 8/Pid.Pra/2025/PN Poso.
Dalam gugatannya, Jemi yang biasa menjadi penceramah di lingkungannya ini meminta status tersangka dan penahanannya ditangguhkan. Berikut petitumnya:
Gugatan tersebut sejatinya diputus pada pekan lalu tetapi ditunda. Kemudian putusan dijadwalkan dibacakan hari ini, Selasa (24/6).
Keterangan Polres Morowali Utara
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan terkait penyidikan kasus Jemi.
Bermula dari adanya laporan polisi nomor: LP/ 7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara, pada 18 Februari 2025 tentang...