Sidang Hak Cipta di MK: Penyanyi Kafe Ngaku Takut Nyanyikan Lagu-lagu Indonesia

21 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockGedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah penyanyi yang kerap manggung di kafe, restoran, hotel, hingga pernikahan, mengaku takut membawakan lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia. Ketakutan tersebut terkait dengan UU Hak Cipta.

Hal itu disampaikan para penyanyi saat bersaksi dalam sidang perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Kedua penyanyi itu adalah Rina Aprilla (Rinna April) dan Denny Rachman (Azum), yang kerap tampil bernyanyi dari satu acara ke acara lainnya.

Keduanya selaku penyanyi yang membawakan lagu-lagu milik orang lain mengaku khawatir, resah, dan takut untuk menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan warga Indonesia karena adanya ancaman pidana penjara.

"Ternyata hal ini tidak dilakukan oleh saya saja, percakapan di WA (WhatsApp) Group Pelaku Seni Musik semua membicarakan ketakutan ini. Selain takut membawakan lagu-lagu dari pencipta yang sedang viral kasusnya, ada yang diinfokan jangan membawakan lagu ciptaan Pencipta A atau Pencipta B dan lain-lain. Akibat simpang siur informasi, kekhawatiran ini, intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan tidak akan membawakan lagu-lagu ciptaannya pencipta Indonesia, lebih aman nyanyi lagu Barat saja," kata Rinna di Gedung MK, Kamis (31/7) dikutip dari laman MK.

"Padahal kami sangat senang membawakan lagu-lagu Indonesia, karena hal ini juga dapat meningkatkan popularitas lagu tersebut," sambungnya.

Rinna yang telah berprofesi sebagai penyanyi profesional selama 30 tahun mengaku setiap tampil dalam suatu acara bisa membawakan 20 lagu dengan honor Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta. Apabila diberlakukan setiap penyanyi harus membayar setiap lagu sekian juta, dia mengaku bayarannya tidak cukup untuk melakukan hal itu.

Beberapa penyelenggara acara kerap memintanya...

Baca Selengkapnya