ARTICLE AD BOX

Aturan membayar royalti dalam UU Hak Cipta belakangan ramai menjadi perbincangan masyarakat. Aturan ini membuat sejumlah kafe kini takut untuk memutar lagu lantaran adanya kewajiban membayar royalti itu.
Aturan membayar royalti itu kini memang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah musisi. Mereka meminta kepastian terkait royalti dan hak cipta dari karyanya.
Pada Kamis (31/7) lalu, persidangan kembali digelar oleh MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Ada salah satu momen yang menarik dalam persidangan itu ketika Hakim MK, Arief Hidayat, merespons keterangan saksi dan ahli.
Dalam pernyataannya, Arief menyinggung pencipta lagu Indonesia Raya, WR Supratman, terkait adanya aturan pembayaran royalti ini.
Dia mengungkapkan, apabila aturan pembayaran royalti ini ditafsirkan secara harfiah, maka WR Supratman akan menjadi orang yang paling.
"Begini, kalau kita mengikuti pasal ini leterleijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya," kata Arief.
"Bayangkan coba kita lagu Indonesia Raya, berapa tahun dinyanyikan oleh orang seluruh Indonesia baik di tingkat PAUD sampai di tingkat lembaga negara. Itu kalau model penafsiran yang sekarang baru ramai itu ahli warisnya paling kaya sedunia itu," tambah dia.
