Pengusaha yang Keluarkan Rp 1 M untuk Riset Dapat Insentif Pajak 3 Kali Lipat

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan saat acara Konvensi Sains Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTOMenteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan saat acara Konvensi Sains Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajak pengusaha untuk memanfaatkan tax deduction atau pengurangan pajak dengan melakukan kegiatan penelitian. Nantinya, pengusaha yang melakukan riset atau penelitian itu bisa mendapat insentif 3 kali lipat.

Sri Mulyani mencontohkan jika nantinya ada perusahaan yang melakukan penelitian senilai Rp 1 miliar, maka pemerintah bisa memberi insentif terhadap nilai penelitian tersebut dengan pengurangan pajak hingga 3 kali lipat.

"Kalau ada wajib pajak perusahaan yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan, kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak," kata Sri Mulyani dalam Konvensi Sains dan Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) di ITB, Kamis (7/8).

Tax deduction juga sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan. Sri Mulyani memastikan pemerintah mendukung riset yang dilakukan masyarakat.

"Kami juga menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelit...

Baca Selengkapnya