ARTICLE AD BOX

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan Presiden RI ke-7 Jokowi Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
“Benar (dipanggil sebagai saksi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Selasa (10/6).
Di dalam surat undangan yang dikirimkan Ade Ary, disebutkan bahwa Ade Darmawan dipanggil dengan rujukan pelaporan terkait ijazah Jokowi di Polres-Polres naungan Polda Metro Jaya.
Ia juga dipanggil atas dasar penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ade Darmawan Datang
Ade Darmawan pun datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB. Sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan, Ade sempat menyampaikan tuntutannya agar kasus ini segera naik ke penyidikan.
“Saya akan mendesak penyidik di sini, nah nanti bagaimana hasil pemeriksaannya di dalam teman-teman nanti saya akan sampaikan. Tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik,” ucap dia.
“Jangan lagi berlarut-larut, klarifikasi di media, klarifikasi antara narasumber yang terjadi, ini justru memperkeruh suasan...