RKUHAP: Praperadilan Tidak Gugur, Dikhawatirkan Jadi Trik Ulur Waktu

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Salivanchuk Semen/ShutterstockIlustrasi hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini menjadi sorotan. Salah satu ketentuan yang menjadi catatan adalah terkait pasal praperadilan.

Aspek yang dipermasalahkan yakni terkait pelaksanaan sidang pokok perkara belum bisa digelar jika pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan harus selesai terlebih dahulu baru sidang pokok perkara bisa digelar.

Hal tersebut mengacu pada draf RKUHAP pada 10 Juli 2025, aturan itu tercantum dalam Bab X Bagian Kesatu Pasal 154 ayat (1) huruf d.

Berikut bunyinya:

Acara pemeriksaan praperadilan ditentukan sebagai berikut:..

d. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;

Ketentuan itu berbeda dengan KUHAP sebelumnya, yang kini masih berlaku, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal itu tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d.

Berikut bunyinya:

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Diskusi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bertajuk "RKUHAP dalam Penindakan Korupsi" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanDiskusi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bertajuk "RKUHAP dalam Penindakan Korupsi" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Te...

Baca Selengkapnya