ARTICLE AD BOX

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini menjadi sorotan. Salah satu ketentuan yang menjadi catatan adalah terkait pasal praperadilan.
Aspek yang dipermasalahkan yakni terkait pelaksanaan sidang pokok perkara belum bisa digelar jika pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan harus selesai terlebih dahulu baru sidang pokok perkara bisa digelar.
Hal tersebut mengacu pada draf RKUHAP pada 10 Juli 2025, aturan itu tercantum dalam Bab X Bagian Kesatu Pasal 154 ayat (1) huruf d.
Berikut bunyinya:
Acara pemeriksaan praperadilan ditentukan sebagai berikut:..
Ketentuan itu berbeda dengan KUHAP sebelumnya, yang kini masih berlaku, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal itu tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d.
Berikut bunyinya:

Te...