Tuntutan Terdakwa Pengamanan Judol di Kominfo: 6,5 hingga 15 Tahun Bui

8 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOSejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebanyak 24 orang terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) dan pencucian uang hasil pengamanan situs judol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komdigi—menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Para terdakwa itu terbagi ke dalam empat klaster, yakni klaster pegawai Kominfo, klaster koordinator pengamanan situs judol, klaster agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"[Menuntut Majelis Hakim] menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya jaringan elektronik atau dokumen elektronik yang memuat perjudian yang dilakukan bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Berikut tuntutan pidana dari masing-masing terdakwa:

a. Klaster koordinator

Klaster ini terdiri dari empat orang terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Berikut rinciannya:

  • Zulkarnaen Apriliantony, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

  • Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyaki...

Baca Selengkapnya