Respons Silfester soal Akan Dieksekusi Kejaksaan Terkait Kasus Fitnah ke JK

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSilfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menyatakan siap jika harus dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Pernyataan itu disampaikan Silfester menanggapi kabar bahwa eksekusi terhadap dirinya akan segera dilakukan.

“Enggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Ia juga membenarkan bahwa dirinya belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut.

“Belum ada suratnya,” ujar Ade Darmawan, rekan Silfester.

Saat ditanya soal pemanggilan ke Kejari Jakarta Selatan, Silfester mengaku belum mendapat jadwal pasti.

“Oh, enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk datang hari ini. Bila tak hadir, eksekusi akan dilakukan secara paksa.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan,” kata Anang.

“Kalau dia gak datang ya silakan aja kita harus eksekusi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara.

Meski...

Baca Selengkapnya