Kemendag Pastikan Pajak E-commerce Tak Berdampak pada UMKM

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanDirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pajak pedagang online yang berjualan melalui e-commerce tidak akan mengganggu kinerja pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah cukup adil dalam membuat aturan penarikan pajak pedagang online. Dia menyoroti ketentuan hanya pedagang dengan omzet Rp 500 juta yang dikenai pajak.

So far sih nggak (berdampak pada UMKM), karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp 500 juta. Kalo yang di bawah itu sih enggak (dikenai pajak e-commerce) ya,” tutur Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8).

Menurut dia seharusnya jika pengusaha telah menghasilkan omzet di atas Rp 500 juta selama satu tahun, maka tidak lagi bisa masuk dalam kategori UMKM.

“Dan platform e-commerce juga fungsinya kan sebagai pengumpul pajaknya. Dan itu fair, saya pikir. Di atas Rp 500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah yang omzetnya di atas itu setahun,” jelasnya.

 Shutter StockIlustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Aturan mengenai pajak e-commerce tertuang dalam P...

Baca Selengkapnya