ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang, 1.176 di antaranya berstatus narapidana. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan satu terpidana yang mendapatkan amnesti tersebut.
Nama Gus Nur terdapat dalam urutan 353 dalam daftar penerima amnesti di surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292. Surat itu ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Gus Nur terlibat kasus ujaran kebencian, penistaan agama, UU ITE. Kasus ini lebih dikenal dengan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta digelar pada 20 Desember 2022. Dia didakwa atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Berita bohong itu terkait konten di akun YouTube miliknya. Dia membuat konten dengan narasumber Bambang yang menuding ijazah milik Presiden Jokowi adalah palsu.
Hakim menghukumnya dengan 6 tahun penjara dalam sidang putusan pada 18 April 2023. Hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara pada tahap banding.
Vonis itu inkrah setelah kasasi Gus Nur keluar pada 6 Oktober 2023. Dia sudah ditahan sejak 2022. Kini, Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.