Respons KPK soal Setnov Bebas: Ingat Lagi, Korupsi e-KTP Kejahatan yang Serius

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Intan Alfitry Novian/kumparanSetnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan

Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8). Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP.

KPK pun merespons pembebasan Setnov ini. Menurut KPK, bila mengingat perkara ini, maka yang teringat adalah sebuah kejahatan korupsi yang serius.

“Bicara perkara (korupsi e-KTP) itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8).

“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanJuru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Budi menilai, sejarah buruk korupsi seharusnya selalu menjadi pelajaran. Momen HUT ke-80 RI pun seharusnya menjadi sebuah momentum pengingat pentingnya pencegahan korupsi.

“Sebagaimana tagline HUT ke-80 RI, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” ucap Budi.

“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” tandasnya.

Baca Selengkapnya