Remaja Usia 15 Tahun di Way Kanan, Lampung, Perkosa Anak di Bawah Umur

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 Dok Humas Polres Way KananABH yang diamankan karena memperkosa anak dibawah umur. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang remaja berusia 15 tahun ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur di Kasui, Way Kanan, Lampung.

Pelaku berinisial RS (15) yang merupakan terduga pelaku yang masih berusia anak-anak atau ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) asal Kasui, Kabupaten Way Kanan. Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban inisial M (11) pada Sabtu (12/4) lalu. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan RS ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," katanya. Sigit menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada Kamis (10/4) orang tua korban mendapatkan cerita dari teman korban bahwa anaknya pernah diperkosa RS. Mendengar hal itu, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban mengakui bahwa dirinya pernah diperkosa. "Keterangan korban terhadap ibunya bahwa peristiwa perbuatan asusila itu terjadi pada saat acara berkumpul makan-makan bersama saksi dan RS di rumah RS," sebutnya. Saat itu, ABH RS meminta tolong kepada korban untuk mengisi daya handphone di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar. "Setelah masuk kamar lalu ABH mendorong korban ke tempat tidur dan menarik celana korban dan disitulah ABH melakukan perbuatan asusila terhadap korban," ujarnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. "ABH inisial RS diamankan polisi pada Rabu 4 Juni 2025, ia ditangkap setelah di periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya...

Baca Selengkapnya