Kejagung Cegah Nadiem Bepergian ke Luar Negeri Terkait Proyek Laptop Rp 9,9 T

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanMantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diterbitkan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Iya (Nadiem dicegah ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Harli menjelaskan, pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Menurutnya, ada alasan di balik dilakukannya pencegahan terhadap Nadiem.

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ungkap dia.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tiba di Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tiba di Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasus ini, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6). Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah...

Baca Selengkapnya