ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto–Suriansyah Rhalieb.
Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/6).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan tidak disertai bukti yang memadai.
“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Ridwan Mansyur dalam persidangan.
Menurut MK, dalil pelanggaran yang diajukan oleh Paslon 01 tidak didukung alat bukti yang cukup, bahkan hanya mencantumkan satu alat bukti berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang dinilai tidak relevan dengan pokok permohonan.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, pembuktian lanjutan hanya bisa dilakukan jika permohonan memenuhi ambang batas selisih suara atau jika Mahkamah menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang bersifat luar biasa.
“Indikasi adanya suatu peristiwa atau kejadian khusus demikian tidak dapat Mahkamah temukan,” tegasnya.
Sementara itu, hasil penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 24 Mei 2025 menunjukkan Paslon 02 Nanda Indira–Anton...