Prioritaskan Nilai Rapor, Disdik Lampung Pertegas Aturan Jalur Domisili SPMB SMA

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa sistem seleksi pada jalur domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA tahun ajaran 2025 kini memprioritaskan nilai rapor akademik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyampaikan, kebijakan ini telah ditetapkan secara nasional dan berlaku pada tahun ajaran 2025.

“Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran,” kata Thomas, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6).

Ia menambahkan, perubahan sistem ini berdasar pada regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, termasuk peralihan istilah dari PPDB ke SPMB.

“Kami memahami jika perubahan kebijakan ini menciptakan kebingungan di masyarakat. Namun, Kementerian telah menetapkan bahwa nilai akademik menjadi prioritas pertama dalam jalur domisili. Kebijakan ini diberlakukan untuk jenjang SMA, sedangkan untuk SMK aturan lama masih berlaku,” lanjutnya.

Menurut Thomas, nilai akademik yang menjadi dasar seleksi pada jalur domisili mencakup rerata nila...

Baca Selengkapnya