Polda Sulut Blokir Rekening Milik Sinode GMIM, Ini Penjelasannya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi markas Polda Sulawesi Utara.Ilustrasi markas Polda Sulawesi Utara.

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut), telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana Rp 3,4 miliar yang ada di rekening Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang ada di Bank SulutGo cabang Tomohon, sejak Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut, sebagai pemenuhan bukti.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, pada jumpa pers yang digelar Senin (4/8), menjelaskan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur, dan sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Sinode GMIM.

Dijelaskan, rekening tersebut menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, termasuk dana hibah dari pemerintah. Adapun saat pemblokiran, dana sebesar Rp 3,4 miliar yang berada di rekening itu dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurut Winardi, penyitaan dana ini didasari oleh temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Selain itu, hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan bahwa sebagian dana hibah tidak ke luar dari kas Sinode GMIM sesuai dengan peruntukannya.

‎"Berdasarkan keterangan saksi ataupun alat bukti pencatatan anggaran baik mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan perhitungan keuangan ke...

Baca Selengkapnya