Pegawai PDAM Kota Cirebon Curi Kas Kantor Rp 3,7 M Buat Judol, Kini Berakhir Bui

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Polisi menunjukkan tersangka penggelapan kas perusahaan PDAM Kota Cirebon saat konpers  di Polres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). Foto: kumparanPolisi menunjukkan tersangka penggelapan kas perusahaan PDAM Kota Cirebon saat konpers di Polres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). Foto: kumparan

Staf keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon berinisial AN (32 tahun) ditangkap polisi karena mencuri kas perusahaan sebesar Rp 3,71 miliar. Uang itu ia pakai untuk judi online dan trading.

‎Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama Inspektorat Kota Cirebon melakukan audit. Hasilnya ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.

‎AN berdinas sejak 2014, kemudian pada 2021 dipercaya menjadi staf Sub Seksi Keuangan. Perbuatannya baru dilakukan pada 2024.

‎"Modusnya, tersangka mengurangi setoran tunai dari pembayaran pelanggan di loket PDAM, memalsukan tanda tangan direksi untuk mencairkan dana lewat cek, lalu memindahkannya ke rekening pribadi," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Senin (4/8).

 Syawal Darisman/kumparanIlustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

‎Tak hanya itu, AN juga lihai memanipulasi rekening koran bank PDAM. Nilai transaksi dan saldo akhir di-mark up agar sesuai dengan laporan fiktif yang ia buat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan merugi hingga mencapai Rp 3,71 miliar atas perbuatan AN.

‎"Sebanyak 20 saksi sudah kami periksa. Bukti yang ada kuat untuk menetapkan AN sebagai tersangka," kata Eko.

Tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tah...

Baca Selengkapnya