PPh Kripto Dinaikkan Jadi 0,21%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

19 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 untuk aset kripto dari 0,1% menjadi 0,21% mulai 1 Agustus 2025, sebagai kompensasi penghapusan PPN.
Baca Selengkapnya