ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Jam malam anak sudah resmi berlaku di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada orang tua untuk awasi anak-anak mereka.
"Kami mengimbau agar para orang tua turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari," Imbau Edi pada Jumat, 6 Juni 2025.
Edi bilang, penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Anak-anak yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun akan menjadi fokus pengawasan di ruang-ruang publik, seperti trotoar dan jalanan kota.
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujarnya.
bentuk pembinaan yang akan dilakukan, Edi menegaskan bahwa pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus atau ‘barak’, melainkan akan diarahkan melalui pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral.
“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pontianak sudah mengeluarkan aturan jam malam anak. Perwa Nomor 22 Tahun 2025 ini membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.